BAPPEBTI, atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
BAPPEBTI bertugas mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
![]() |
BAPPEBTI logo |
Berikut adalah penjelasan mendetail tentang BAPPEBTI, fungsi, peran dalam pasar kripto, serta tantangan yang dihadapi.
Apa Itu BAPPEBTI?
BAPPEBTI didirikan pada tahun 1997 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1997, yang kemudian diperbarui melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Penyelesaian dan Penjaminan Perdagangan Berjangka.
Lembaga ini bertanggung jawab atas pengawasan perdagangan berjangka komoditi, yang mencakup kontrak berjangka, opsi, dan derivatif lainnya, serta sejak 2019 juga mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia.
BAPPEBTI memiliki misi untuk:
- Mengawasi aktivitas perdagangan berjangka agar sesuai dengan regulasi.
- Melindungi konsumen dari praktik ilegal seperti penipuan atau manipulasi pasar.
- Meningkatkan daya saing industri perdagangan berjangka di Indonesia.
- Memastikan stabilitas pasar dan mendorong inovasi di sektor keuangan.
Sejak aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permen) Nomor 99 Tahun 2018, BAPPEBTI menjadi otoritas utama yang mengatur bursa kripto, pedagang, dan penyedia layanan terkait di Indonesia.
Fungsi dan Tugas BAPPEBTI
BAPPEBTI memiliki sejumlah fungsi utama dalam pengawasan perdagangan berjangka, termasuk aset kripto:
Pengaturan dan Regulasi:
Menyusun peraturan untuk perdagangan berjangka dan aset kripto. Contohnya, Permen Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan bahwa kripto adalah komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan alat pembayaran yang sah (karena itu diatur oleh Bank Indonesia).
Mengeluarkan izin usaha untuk bursa berjangka, pedagang aset kripto, dan lembaga kliring. Misalnya, Indodax terdaftar di BAPPEBTI dengan nomor 002/BAPPEBTI/CP-AK/01/2020.
Menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Hingga Oktober 2024, BAPPEBTI telah menyetujui 545 jenis aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia.
Pengawasan:
Memantau aktivitas bursa berjangka, termasuk bursa kripto seperti Indodax, Tokocrypto, dan lainnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Mengawasi pedagang aset kripto (crypto asset trader) dan penyedia layanan penyimpanan (crypto asset storage provider) agar memenuhi standar keamanan dan transparansi.
Melakukan inspeksi dan audit untuk mencegah praktik ilegal seperti pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT).
Pendaftaran dan Perizinan:
BAPPEBTI mewajibkan semua bursa kripto untuk mendaftar dan mendapatkan izin sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebelum beroperasi secara penuh.
Pada 31 Desember 2024, BAPPEBTI memberikan izin penuh kepada 10 bursa kripto, termasuk Indodax, sebagai Crypto Exchange, menandakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan regulasi.
Perlindungan Konsumen:
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko perdagangan berjangka dan kripto melalui seminar, webinar, dan publikasi.
Menangani pengaduan konsumen terkait penipuan atau pelanggaran oleh pelaku pasar.
Menghentikan operasi bursa atau pedagang yang tidak memenuhi regulasi, seperti yang terjadi pada beberapa platform ilegal di masa lalu.
Pembinaan dan Pengembangan:
Mendorong inovasi di sektor perdagangan berjangka dengan mendukung teknologi seperti blockchain.
Berkolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menyusun kebijakan terkait kripto.
Peran BAPPEBTI dalam Pasar Kripto
Sejak aset kripto diakui sebagai komoditas pada 2018, BAPPEBTI telah memainkan peran penting dalam mengatur ekosistem kripto di Indonesia:
Regulasi Aset Kripto:
Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka menjadi landasan utama. Regulasi ini mewajibkan:
- Bursa kripto harus terdaftar dan mendapatkan izin dari BAPPEBTI.
- Aset kripto yang diperdagangkan harus masuk dalam daftar resmi BAPPEBTI.
- Bursa harus mematuhi standar keamanan, seperti ISO 27001, dan memiliki sistem anti-pencucian uang.
Pada 2023, BAPPEBTI memperbarui regulasi dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2022, yang memperkuat persyaratan bagi bursa untuk menjaga likuiditas dan melindungi konsumen.
Pembentukan Bursa Kripto Nasional:
BAPPEBTI bersama OJK dan BI menginisiasi pembentukan Bursa Kripto Indonesia (CFX) yang resmi diluncurkan pada 17 Juli 2023.
CFX bertujuan menjadi bursa terpusat untuk semua transaksi kripto di Indonesia, dengan tiga pilar utama: Bursa Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Hingga 31 Desember 2024, semua pedagang fisik aset kripto diwajibkan bergabung dengan CFX, dan BAPPEBTI mencatat 29 pedagang telah terdaftar, termasuk Indodax dan Tokocrypto.
Pengawasan dan Penegakan Hukum:
BAPPEBTI secara aktif menutup operasi bursa kripto ilegal. Pada 2023, BAPPEBTI memblokir 1.222 situs web dan aplikasi perdagangan kripto yang tidak terdaftar, bekerja sama dengan Kemkominfo.
Lembaga ini juga mengenakan sanksi pada bursa yang melanggar aturan, seperti pencabutan izin atau denda.
Transisi Pengawasan ke OJK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan aset kripto akan beralih dari BAPPEBTI ke OJK mulai 12 Januari 2025.
Transisi ini memberikan masa transisi dua tahun hingga Januari 2025, di mana BAPPEBTI masih bertanggung jawab penuh. Setelah itu, OJK akan mengambil alih pengawasan, dengan fokus pada perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Kelebihan Pengawasan BAPPEBTI
Legalitas dan Kepercayaan:
Pendaftaran bursa seperti Indodax di BAPPEBTI memberikan kepastian hukum bagi pengguna, meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem kripto.
Perlindungan Konsumen:
Regulasi BAPPEBTI memastikan bursa mematuhi standar keamanan dan transparansi, mengurangi risiko penipuan.
Pendorong Adopsi Kripto:
Dengan mengakui kripto sebagai komoditas, BAPPEBTI telah mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia, yang kini memiliki lebih dari 20 juta investor (per 2024).
Pencegahan Kejahatan:
Persyaratan AML dan CFT membantu mencegah penggunaan kripto untuk kegiatan ilegal.
Kekurangan dan Tantangan
Regulasi yang Masih Berkembang:
Regulasi kripto di Indonesia masih terbatas, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Misalnya, tidak ada mekanisme kompensasi yang jelas jika bursa bangkrut atau diretas (seperti insiden Indodax pada September 2024).
Keterbatasan Sumber Daya:
BAPPEBTI sering dikritik karena lambatnya respons terhadap pelanggaran atau pengaduan konsumen, kemungkinan karena keterbatasan sumber daya dan keahlian teknis.
Transisi ke OJK:
Peralihan pengawasan ke OJK pada 2025 dapat menimbulkan ketidakpastian sementara, terutama jika ada perubahan besar dalam regulasi.
Tantangan Penegakan Hukum:
Meskipun BAPPEBTI telah memblokir ribuan situs ilegal, platform tanpa izin masih dapat diakses melalui VPN, menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum digital.
Kontribusi BAPPEBTI terhadap Ekosistem Kripto
BAPPEBTI telah menjadi katalis penting dalam pertumbuhan pasar kripto di Indonesia:
- Legitimasi Pasar: Pengakuan kripto sebagai komoditas telah menarik lebih banyak investor ritel dan institusi.
- Pertumbuhan Bursa: Hingga 2024, terdapat 29 pedagang fisik aset kripto yang terdaftar, dengan total transaksi mencapai Rp304,8 triliun pada 2023.
- Edukasi: BAPPEBTI bekerja sama dengan bursa seperti Indodax untuk meningkatkan literasi kripto melalui seminar dan kampanye.
Namun, insiden seperti peretasan Indodax pada 2024 menunjukkan bahwa pengawasan BAPPEBTI masih perlu diperkuat, terutama dalam hal standar keamanan dan mekanisme pemulihan dana pengguna.
Kesimpulan
BAPPEBTI adalah otoritas kunci dalam mengatur perdagangan berjangka dan aset kripto di Indonesia, memastikan legalitas, keamanan, dan pertumbuhan pasar.
Meskipun telah berhasil mendorong adopsi kripto dan melindungi konsumen dari praktik ilegal, tantangan seperti regulasi yang belum matang dan transisi pengawasan ke OJK perlu diatasi.
Bagi pengguna kripto di Indonesia, memilih bursa yang terdaftar di BAPPEBTI adalah langkah penting untuk meminimalkan risiko, tetapi tetap perlu waspada terhadap volatilitas pasar dan potensi kelemahan keamanan.
Sumber Informasi
- BAPPEBTI Official Website: Tentang BAPPEBTI dan Regulasi Aset Kripto
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: Peran BAPPEBTI
- Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
- Indodax Official Website: Informasi Pendaftaran BAPPEBTI
- Coinvestasi: Peran BAPPEBTI dalam Pengawasan Kripto
- Detik Finance: BAPPEBTI dan Bursa Kripto Indonesia
- Kompas: Transisi Pengawasan Kripto dari BAPPEBTI ke OJK
- Posts on X regarding BAPPEBTI’s role and crypto regulation in Indonesia