Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent sedang meninjau hambatan regulasi kripto dan blockchain

 Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, menyampaikan pidato pada tanggal 9 April 2025, yang menarik perhatian komunitas kripto dan blockchain secara global. 

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent
Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent

Dalam pidatonya, Bessent secara khusus menyebutkan bahwa pemerintah AS sedang meninjau hambatan regulasi yang menghalangi pertumbuhan teknologi blockchain, stablecoin, dan sistem pembayaran baru. 

Pernyataan ini dianggap sebagai sinyal positif oleh banyak pelaku industri cryptocurrency, karena menunjukkan potensi pelonggaran regulasi yang selama ini dianggap membatasi inovasi di sektor tersebut. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai konteks, isi, dan implikasi dari pidato tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.

Konteks Pidato

Pidato ini disampaikan di tengah suasana optimisme di kalangan pelaku pasar kripto, terutama setelah Presiden Donald Trump menunjukkan sikap pro-kripto sejak menjabat pada Januari 2025. 

Trump sebelumnya telah berbicara di Blockworks Digital Asset Summit pada 21 Maret 2025, menegaskan komitmennya untuk menjadikan AS sebagai pusat utama Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. 

Selain itu, pada 4 April 2025, Divisi Keuangan Korporasi SEC AS mengumumkan bahwa stablecoin tertentu yang termasuk dalam kategori "covered stablecoins" tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas, sehingga tidak perlu didaftarkan ke SEC

Keputusan ini telah memberikan angin segar bagi industri stablecoin, dan pidato Bessent seolah menjadi kelanjutan dari momentum tersebut.

Bessent, sebagai Menteri Keuangan, memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan ekonomi AS, termasuk yang berkaitan dengan aset digital. 

Pernyataannya muncul di tengah diskusi yang lebih luas mengenai regulasi stablecoin, yang telah menjadi fokus utama di Kongres AS. Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, Senator Bill Hagerty memperkenalkan Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS) Act, sebuah RUU yang bertujuan menciptakan kerangka regulasi untuk penerbit stablecoin di AS. 

Bessent sendiri, dalam White House Crypto Summit, pernah menyatakan bahwa AS akan menggunakan stablecoin untuk mempertahankan dominasi dolar AS dalam pembayaran global dan melindungi perannya sebagai mata uang cadangan dunia. 

Konteks ini menunjukkan bahwa pidato Bessent pada 9 April 2025 bukanlah pernyataan spontan, melainkan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam sistem keuangan AS.

Isi Pidato

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent mengatakan di akhir pidatonya

 "We will take a close look at regulatory impediments to blockchain, stablecoins, and new payment systems." 

Dalam terjemahan ke bahasa Indonesia, pernyataan ini berbunyi: "Kita akan mencermati hambatan regulasi terhadap blockchain, stablecoin, dan sistem pembayaran baru." 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk postingan di platform X, pidato ini disampaikan sebagai penutup (closing remarks) dari sebuah acara atau forum yang kemungkinan besar berkaitan dengan keuangan digital atau teknologi blockchain.

Pernyataan ini mencerminkan beberapa poin penting:

Peninjauan Hambatan Regulasi: Bessent menegaskan bahwa pemerintah AS akan secara aktif mengevaluasi aturan-aturan yang saat ini dianggap menghambat perkembangan teknologi blockchain dan stablecoin. 

Ini termasuk regulasi yang diberlakukan oleh lembaga seperti SEC, yang sebelumnya telah membatasi bank-bank AS untuk menawarkan layanan penyimpanan aset digital melalui Staff Accounting Bulletin 121 (SAB 121) pada 2022. 

Aturan ini mewajibkan perusahaan publik untuk mencatat aset digital sebagai liabilitas di laporan keuangan mereka, yang dianggap sebagai penghalang bagi adopsi institusional.

Fokus pada Stablecoin: Stablecoin menjadi sorotan utama karena perannya sebagai jembatan antara sistem keuangan tradisional dan ekosistem kripto. 

Dengan valuasi pasar stablecoin global yang telah mencapai lebih dari $220 miliar pada kuartal pertama 2025, Bessent tampaknya menyadari pentingnya stablecoin dalam menjaga likuiditas dan stabilitas di pasar kripto. 

Pernyataannya sejalan dengan RUU GENIUS Act, yang mengusulkan pengawasan ketat terhadap penerbit stablecoin besar (dengan kapitalisasi pasar di atas $10 miliar) oleh Federal Reserve atau Office of the Comptroller of the Currency (OCC).

Sistem Pembayaran Baru: Bessent juga menyebutkan "sistem pembayaran baru," yang kemungkinan merujuk pada inovasi seperti pembayaran berbasis blockchain yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem tradisional. 

Ini bisa mencakup stablecoin seperti RLUSD dari Ripple, yang baru saja diluncurkan pada Desember 2024 dan dirancang untuk pembayaran global dengan dukungan regulasi dari New York State Department of Financial Services (NYDFS). 

Sistem pembayaran baru ini juga relevan dalam konteks persaingan global, di mana negara-negara seperti Australia sedang mempertimbangkan regulasi ketat terhadap layanan pembayaran digital oleh raksasa teknologi seperti Apple dan Google.

Nada Optimis untuk Inovasi: Nada pidato Bessent menunjukkan sikap yang lebih terbuka terhadap inovasi teknologi dibandingkan pendekatan pemerintahan sebelumnya. 

Selama masa kepemimpinan Gary Gensler sebagai Ketua SEC (sebelum 2025), regulasi kripto di AS cenderung ketat, dengan fokus pada penegakan hukum dan pengungkapan yang berat. 

Pernyataan Bessent menandakan perubahan arah menuju kebijakan yang lebih mendukung inovasi, sejalan dengan visi Trump untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto global.

Implikasi Pidato

Pidato Bessent memiliki beberapa implikasi penting, baik bagi pasar kripto di AS maupun secara global, termasuk di Indonesia:

Dampak pada Pasar Kripto AS:

Kepercayaan Investor: Pernyataan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap aset digital, terutama stablecoin, yang kini memiliki valuasi pasar lebih dari $220 miliar. 

Keputusan SEC pada 4 April 2025 untuk tidak mengklasifikasikan beberapa stablecoin sebagai sekuritas, ditambah dengan sinyal pelonggaran regulasi dari Bessent, dapat mendorong lebih banyak institusi keuangan untuk masuk ke pasar kripto.

Inovasi Teknologi: Dengan berkurangnya hambatan regulasi, pengembang blockchain dan stablecoin dapat lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, seperti yang dilakukan Ripple dengan RLUSD, yang kini tersedia di XRP Ledger dan Ethereum untuk pembayaran global.

Dominasi Dolar AS: Bessent sebelumnya telah menyatakan bahwa stablecoin dapat digunakan untuk mempertahankan dominasi dolar AS. 

Dengan regulasi yang lebih jelas, stablecoin berbasis dolar seperti USDT dan USDC dapat semakin mendominasi pasar global, mengurangi ancaman dari mata uang digital lain seperti CBDC yang dikembangkan oleh negara-negara seperti China.

Dampak Global:

Efek Domino pada Regulasi: Jika AS melonggarkan regulasi, negara lain mungkin akan mengikuti langkah serupa untuk tetap kompetitif. Di Australia, misalnya, 

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg sedang mempertimbangkan regulasi baru untuk layanan pembayaran digital, menunjukkan tren global menuju pengawasan yang lebih ketat namun mendukung inovasi.

Adopsi Stablecoin: Stablecoin seperti RLUSD dari Ripple, yang didukung oleh regulasi ketat NYDFS, dapat menjadi model bagi negara lain dalam mengembangkan stablecoin yang aman dan terpercaya. Ini juga dapat mendorong adopsi stablecoin dalam layanan DeFi, seperti pinjaman dan pembayaran lintas batas.

Dampak di Indonesia:

Pengaruh pada Regulasi Lokal: Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih pengawasan aset kripto sejak Januari 2025, dengan fokus pada perlindungan konsumen. 

Pernyataan Bessent dapat mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembentukan regulasi yang lebih jelas, terutama mengenai stablecoin, yang saat ini belum diatur secara spesifik.

Potensi Bursa Kripto: Indonesia pernah berencana membentuk bursa kripto pada akhir 2021, tetapi gagal karena kurangnya infrastruktur. 

Dengan adanya sinyal positif dari AS, pemerintah Indonesia mungkin akan kembali mempertimbangkan pembentukan bursa kripto untuk memanfaatkan potensi ekonomi dari aset digital.

Tantangan Hukum: Namun, tantangan tetap ada karena UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa hanya Rupiah yang sah sebagai alat transaksi di Indonesia. Stablecoin, meskipun stabil, masih belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk mendukung adopsi teknologi ini.

Analisis Kritis

Meskipun pidato Bessent disambut positif oleh pelaku pasar kripto, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan secara kritis:

Potensi Kontrol Pemerintah: Beberapa pihak, seperti Jean Rausis dari Smardex, mengkhawatirkan bahwa regulasi stablecoin dapat menjadi "kuda Troya" untuk memperkenalkan Central Bank Digital Currency (CBDC) secara terselubung. 

Dengan mengendalikan penerbit stablecoin besar, pemerintah AS dapat memperketat kontrol atas transaksi keuangan digital, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi yang menjadi inti teknologi blockchain.

Volatilitas Pasar: Meskipun Bessent memberikan sinyal positif, pasar kripto tetap volatil. Setelah pengumuman kebijakan Cadangan Bitcoin Strategis oleh Trump, Bitcoin sempat melonjak di atas $92.000, tetapi kemudian turun 7,3% menjadi $87.200. 

Ini menunjukkan bahwa sentimen pasar masih sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian, bahkan dengan dukungan pemerintah.

Tantangan Implementasi: Meskipun ada niat untuk melonggarkan regulasi, implementasinya tidak akan mudah. 

Kongres AS masih terpecah dalam pendekatan terhadap regulasi kripto, dan perubahan kepemimpinan di lembaga seperti SEC dapat memengaruhi arah kebijakan. Selain itu, regulasi yang terlalu longgar dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan, seperti pencucian uang, yang menjadi perhatian utama di banyak negara.

Jadi, Pidato Menteri Keuangan Scott Bessent pada 9 April 2025 menandakan langkah penting menuju pendekatan yang lebih terbuka terhadap teknologi blockchain, stablecoin, dan sistem pembayaran baru di AS. 

Dengan pernyataan bahwa pemerintah akan mencermati hambatan regulasi, Bessent memberikan harapan bagi pelaku industri kripto bahwa inovasi teknologi dapat berkembang tanpa terhambat oleh aturan yang kaku. 

Namun, pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah akan menyeimbangkan antara mendukung inovasi dan mempertahankan kontrol keuangan. 

Bagi Indonesia, pidato ini dapat menjadi inspirasi untuk mempercepat pengembangan regulasi aset digital, meskipun tantangan hukum dan infrastruktur masih perlu diatasi. 

caritau.info
caritau.info Caritau.info memberikan informasi seputar dunia cryptocurrency dan pasar forex yang diambil dari berbagai sumber media yang kredibel dari dalam dan luar negeri